Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea

Terlibat Transaksi Minuman Beralkohol

Selasa, 14 Juli 2009 – 18:52 WIB
Bea Cukai Sergap 2 Warga Korea - JPNN.COM
Ketiga, penimbunan dan penjualan  minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di rumah merangkap toko tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya. Sekitar 1.830 botol MMEA berbagai jenis dan merek ditemukan di Jalan Agus Salim dengan Sdr. J.A.Y sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 66.375.000 ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat, penimbunan dan penjualan  minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai di pergudangan sewaan tanpa melengkapi ijin dari Bea Cukai maupun instansi terkait lainnya. Sekitar 100 botol MMEA berbagai jenis dan merek ditemukan di Jakarta Pusat dengan Sdr. V.K.K sebagai tersangka.  Kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.800.000 ini sedang dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keempat kasus di atas merupakan pelanggaran terhadap pasal 29 ayat 1, 54, 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda minimal 2 x nilai cukai, maksimal 10 x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dijelaskan juga,kasus pembuatan percetakan pita cukai palsu di pemukiman umum juga telah diungkap oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Barang bukti berupa mesin cetak, mesin potong, mesin pasang hologram, bahan baku kertas, tinta, plat, film, serta pita cukai palsu yang telah selesai dibuat ditemukan di Slipi, Jakarta Barat. Potensi kerugian yang ditimbuklan sekitar Rp 26,5 MiliarDua orang tersangka, Sdr. BS dan Sdr. J.L.S telah melanggar pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda minimal 10 x nilai cukai, maksimal 20 x nilai cukai yang harus dibayar. Saat ini berkas kasus ini dinyatakan lengkap (P-21). (sam/JPNN)

JAKARTA – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan atas kegiatan transaksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA