Bea Cukai Sintete Musnahkan 437.148 Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, SAMBAS - Bea Cukai Sintete, Kalimantan Barat memusnahkan barang hasil penindakan dari patroli darat dan pengawasan arus lalu lintas barang penumpang pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk selama periode tahun 2017.
Acara pemusnahan yang diselenggarakan di halaman kantor Bea Cukai Sintete ini disaksikan oleh para pejabat instansi Kejaksaan Negeri Sambas, Polsek Semparuk, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas, KPKNL Singkawang, KSOP Pelabuhan Sintete, dan instansi lainnya.
“Barang-barang hasil penindakan, berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi.
Setelah dilakukan penindakan dan pencegahan, lanjut Achmat, barang-barang ilegal tersebut dijadikan barang milik negara (BMN) melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Sintete.
Kemudian diajukan permohonan pemusnahan BMN kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang.
Adapun rincian Barang Milik Negara yang dimusnahkan sesuai persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang nomor S-30/MK.6/WKN.11/KNL.02/2017 tanggal 22 Desember 2017 berupa 437.148 batang rokok dengan nilai barang Rp439.060.00,00.
Lalu 908,4 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp201.480.000,00.
Total potensi kerugian negara dari barang kena cukai tersebut sebesar Rp249.754.040,00. (adv/jpnn)