Bea Cukai Tangerang Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Melalui sinergi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Bea Cukai Tangerang memusnahkan rokok ilegal hasil penindakan pada Jumat (30/8) lalu di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Rokok ilegal tersebut merupakan merupakan rokok tidak berpita cukai serta berpita cukai palsu hasil tangkapan petugas Bea Cukai Tangerang akhir tahun 2018 lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Menghadapi Era Industri 4.0
Sejumlah 131 perkara terdiri dari 130 perkara pidana umum dan 1 lainnya perkara pidana khusus, berhasil dimusnahkan barang buktinya.
“Sebanyak 208.800 batang rokok ilegal kami musnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, barang bukti tersebut ditaksir dapat mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai 80 juta rupiah,” ungkap Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang.
BACA JUGA: Strategi Bea Cukai Mengamankan Perdagangan di Wilayah Tanjungpinang
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas kasus penindakan dan penyidikan yang diserahkan Bea Cukai Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Diharapkan dengan diadakannya pemusnahan kali ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Dengan peran serta masyarakat dan dukungan sinergi penegak hukum lainnya, komitmen Bea Cukai Tangerang untuk melindungi dari penyelundupan dan perdagangan ilegal sebagaimana termaktub dalam misinya dapat berjalan dengan lancar dan mampu menyinambungkan Bea Cukai yang semakin baik,” ujar Aris.(jpnn)