Bea Cukai Tangkap KM Gurita Lantaran Angkut Rokok Ilegal
jpnn.com, LANGSA - Kapal patroli laut Bea Cukai BC20004 dengan sandi operasi laut Kastima 24B mengamankan Kapal Motor (KM) Gurita GT 174, lantaran kedapatan mengangkut rokok ilegal dengan merek Luffman di perairan Aceh Tamiang, Minggu (25/11).
Penangkapan kapal berbendera asing ini, berawal dari informasi masyarakat. KM Gurita berangkat dari Jurong (Singapore), tujuan pantai timur Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, Kapal Patroli Laut Bea Cukai melakukan patroli.
Sekitar pukul pukul 15.00 WIB, Patroli Laut BC 20004 Patkor Kastima melihat kapal dimaksud di perairan utara ujung tamiang pada koordinat 04-36-12 U / 98-35-48, Jumat (23/11).
Untuk memastikan informasi, petugas melakukan pemeriksaan dan didapati muatan berupa rokok ilegal dengan merk Luffman.
Menurut pengakuan nahkoda, sebelum diamankan BEA Cukai kapal tersebut berangkat dari perairan Lhoksumawe. KM Gurita GT 147 yang dinahkodai Zul bersama lima orang ABK telah melakukan pembongkaran sebahagian muatan di sekitar perairan Lhoksumawe.
Tindakan itu diduga melanggar pasal 102 a dan b Undang-undang Kepabeanan dan melanggar Undang Undang Cukai. Selanjutnya, KM Gurita GT 147 serta rokok ilegal bersama nahkoda dan ABK diamankan di pelabuhan Kuala Langsa untuk proses lanjut.
"Benar ada penangkapan kapal dan rokol ilagal dan sekarang ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhada. (dai/mai)