Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Sabu-Sabu Hasil Tangkapan

Senin, 30 Juli 2018 – 14:59 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Sabu-Sabu Hasil Tangkapan - JPNN.COM
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah musnahkan barang bukti penindakan narkotika berupa 1,16 kilogram sabu di Kantor BNNP Jawa Tengah.

Pemusnahan tersebut dilaksankan berdasarkan pasal 83 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Penetapan Status Barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

“Barang bukti yang dimusnahkan disita petugas Bea Cukai Tanjung Emas dan penyidik BNNP Jawa Tengah pada saat melakukan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil joint operation Bea Cukai Tanjung Emas dan BNNP Jawa Tengah,” terang Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigadir Jenderal Tri Agus Heru.

Upaya penyelundupan sabu-sabu ini dilakukan oleh WB (22 tahun) Warga Negara Thailand pada 1 Juli 2018 lalu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang.

Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Emas.

“Wilayah Jawa Tengah saat ini menjadi sasaran peredaran gelap narkotika jaringan Internasional khususnya dari Thailand.Pada 13 Oktober 2016, Bea Cukai Tanjung Emas bersama BNNP Jawa Tengah melakukan penangkapan di Semarang terhadap seorang penerima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 gram yang disembunyikan dalam paket barang berisi sepatu,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil.

Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan BNNP Jawa Tengah dan aparat penegak hukum lain di Jawa Tengah terus dijalankan untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkotika. (adv/jpnn)

Sinergi antara Bea Cukai Tanjung Emas dengan BNNP Jawa Tengah dan aparat penegak hukum lain terus dijalankan untuk menggagalkan upaya penyelundupan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News