Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Awasi Barang Pelanggar HKI

Jumat, 18 Mei 2018 – 10:55 WIB
Bea Cukai Tegaskan Komitmen Awasi Barang Pelanggar HKI - JPNN.COM
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, Senin (14/5). Foto: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Perhatian pemerintah terhadap penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual  semakin meningkat. Hal ini terlihat dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi dalam sosialisasi aturan tersebut yang diadakan di Jakarta, Senin (14/05) menyatakan menyatakan bahwa peraturan itu dikeluarkan untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. “Hal ini karena barang yang dijual di pasaran khusunya yang tidak memenuhi faktor keselamatan akan berakibat buruk apabila digunakan. Contohnya obat yang tidak terdaftar pada BPOM berisiko berbahaya bagi kesehatan,” ujar Heru.

Selain faktor keselataman, Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di Indonesia. Pengusaha yang taat aturan tak boleh dirugikan oleh produk ilegal.

“Para pengusaha yang telah secara resmi memasukan barang legal ke dalam pasar Indonesia tentunya dirugikan dengan barang ilegal yang beredar dan berbahaya bagi masyarkat. Bea Cukai akan menindak tegas pemasukan barang ilegal ke dalam Indonesia,” ungkap Heru.

Untuk mendukung pemerintah, Bea Cukai melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 yang mengatur perekaman, pencegahan, jaminan, penangguhan sementara, monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. 

Dengan telah ditetapkannya regulasi ini, diharapkan akan semakin memberikan kepastian hukum bagi para pemegang merek dan hak cipta. Dengan demikian, potensi kerugian ekonomi yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak negara dalam hal pembayaran pajak dapat dihindarkan.(eno/jpnn)

Direktorat Jenderal Bea Cukai juga ingin menjamin kepastian berbisnis di Indonesia. Pengusaha yang taat aturan tak boleh dirugikan oleh produk ilegal.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News