Bea Keluar Ekspor Konsentrat Melesat 2 Kali Lipat
Meski belum menyebutkan berapa besaran bea keluar, Darmin menyatakan tidak keberatan dengan hitung-hitungan yang diberikan Kementerian ESDM.
Dia juga mendukung semangat adanya hilirisasi seiring dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2017.
Dengan penerbitan PP tersebut, pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengintervensi perusahaan tambang yang mangkir dari kewajibannya membangun smelter.
Sesuai dengan PP, pembangunan smelter dalam jangka waktu lima tahun terus diawasi dan dievaluasi setiap enam bulan oleh tim yang ditunjuk pemerintah.
Selain itu, lanjut Darmin, perusahaan tambang yang ingin melakukan ekspor konsentrat harus mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Perusahaan tambang juga harus tunduk terhadap semua aturan yang mengikat di dalamnya.
”Buat smelter-nya tidak seperti dulu. Dalam komitmen dia (perusahaan tambang), harus bilang tahun pertama berapa persen (perkembangan pembangunan smelter), tahun kedua berapa persen, tahun ketiga. Dulu kalau tidak dibuat akan dicabut, tapi nggak dicabut-cabut. Tapi, kalau ekspor konsentrat, disetop bisa,’’ jelasnya. (dee/jun/c21/noe)