Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebas dari Tahanan KPK, Romy PPP Ingin Menjadi Imam Tarawih

Kamis, 30 April 2020 – 05:20 WIB
Bebas dari Tahanan KPK, Romy PPP Ingin Menjadi Imam Tarawih - JPNN.COM
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (29/4) malam. Saat bebas, pria yang akrab disapa Romy ini mengaku ingin berkumpul dengan keluarganya dan menjadi imam salat tarawih.

"Saya masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama-sama teman-teman di sini," kata Romy.

Dia mengaku bersyukur bisa bebas meski tidak sepenuhnya puas dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, kebebasannya kali ini pun sedikit tertunda. Menurut Romy, dirinya harusnya bebas pada pagi tadi.

"Saya semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," kata dia.

Dia juga menilai ada sejumlah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang belum sesuai dengan fakta hukum. Romy sendiri mengaku belum memikirkan bagaimana menghadapi banding yang diajukan KPK. Menurut dia, saat ini, hanya ingin berkumpul dengan keluarga.

"Meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," kata dia. (tan/jpnn)

Mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy resmi bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (29/4) malam.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close