Bebas Dengan Jaminan Rp 42,3 M
Jumat, 27 November 2009 – 00:01 WIB
Pengadilan menyatakan, bila tak mau melewatkan hari-hari di balik tahanan Swiss, Polanski harus mengizinkan vilanya dipasang "pengintai elektronik menyeluruh".
Demikian halnya dengan anggota badan dia, dipasang peranti elektronik. Selama masih berada dalam vila, peranti tersebut tak akan diaktifkan. "Baru diaktifikan bila dia (Polanski) meninggalkan vila," bunyi pernyataan resmi pengadilan Swiss seperti dikutip dari Associated Press, Kamis (26/11).
Menteri Kehakiman Swiss Eveline Widmer-Schlumpf mengisyaratkan tak akan ada banding atas keputusan ini. Namun, keputusan tersebut, tampaknya, tak akan membatalkan keinginan pemerintah Swiss untuk mengekstradisinya ke AS. AS merupakan negara tempat Polanski melarikan diri selama 20 tahun setelah dijadikan terdakwa dalam kasus mencabuli gadis di bawah umur pada 1978. (ayi)