Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi

Jumat, 06 Februari 2015 – 15:50 WIB
Bebaskan Labora, Plh Kalapas Sorong Disanksi - JPNN.COM
Aiptu Labora Sitorus. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Sorong, Papua Barat, Isak Wanggai.

Sanksi diberikan lantaran Isak mengeluarkan surat bebas untuk Aiptu Labora Sitorus, yang sudah divonis tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Proses administrasi penjatuhan sanksi sedang dalam proses.

"Plh Kapalasnya Isak Wanggai harus ditindak. Sedang di-BAP," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, saat ini Dirjen Lapas sudah berada di Makassar untuk memerika bekas Kadiv Pas dan Kakanwil Kemenkum HAM Papua, yang sekarang menjadi Kakanwil di Kendari.

"Kita terus turunkan tim untuk memeriksa. Semua pihak ditanya dan nanti dari situ Irjen akan membuat rekomendasi hukuman, dibawa ke rapat hukuman disiplin," menteri asal Nias itu. (fat/jpnn)

 

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan akan menjatuhkan sanksi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News