Beberapa Hal Penyebab Usulan Kenaikan Pangkat PNS Ditolak
jpnn.com - TAPAKTUAN – Usulan kenaikan pangkat 100 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Aceh Selatan (Asel) ditolak.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Selatan, Hj Hayatun mengatakan, berkas usulan kenaikan pangkat PNS tersebut dikembalikan BKPP karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Berkas yang dikembalikan itu rata-rata tidak paham mengisi penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), Penetapan Angka Kredit (PAK) dan bukti fisik kinerja. Sebaiknya, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau dinas teknis melaksanakan Diklat pelatihan SKP sehingga para PNS bisa menguasai pengisian dan memenuhi persyaratan usulan kenaikan pangkat untuk diajukan ke BKN Regional VI Banda Aceh,” ujarnya kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Rabu (3/2).
Dia berharap berkas lebih kurang 100 PNS yang dikembalikan itu secepatnya dilengkapi dan diperbaiki. Mengingat pengajuan usulan kenaikan pangkat hanya dua kali dalam setahun, yaitu April dan Oktober. Selain belum menguasai pengisian SKP, sejumlah PNS Aceh Selatan juga dinilai belum bisa mengoperasikan komputer atau buta informasi teknologi (IT).
“Kecenderungan dua hal itu semestinya harus segera diperbaiki dengan pemanfaatan Diklat SKP dan les komputer. Jika PNS masih kurang peduli, maka pelayanan publik akan mengalami kendala. Di era keterbukaan informasi dan kemajuan teknologi ini, orang lebih praktis menggunakan IT untuk mengakses informasi,” katanya.
Disampaikan, berkas yang dikembalikan mayoritas milik PNS pada Dinas Kesehatan, peringkat kedua Dinas Pendidikan. Hanya sebahagian kecil dialami jajaran struktural. “Ini menjadi cacatan dan pekerjaan rumah, supaya ke depan dapat dilakukan perubahan untuk mengoptimaliasi kenerja perangkat daerah,” harap Hayatun. (dir/rbb/sam/jpnn)