Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia

Selasa, 23 Februari 2016 – 06:36 WIB
Beda Kena Tilang di Indonesia dan di Australia - JPNN.COM

Saya perhatikan pakaiannya bukanlah seragam polisi tetapi mungkin semacam Satpol PP kalau di Indonesia. Di tangannya ada mesin kecil mirip mesin gesek (electronic data capture - EDC) kartu kredit. Ia memberitahukan bahwa saya memarkir di tempat yang salah.

Seharusnya saya hanya berhenti, menurunkan anak dan segera pergi. Saya mendongak dan melihat rambu yang memang terpampang jelas di situ. Hmmm, buru-buru pun jadi alasan.

Ia menerima permintaan maaf saya, tetapi ia memencet beberapa tombol di mesin genggam itu. Terdengar suara berderit halus, lalu keluarlah kertas mirip struk belanja. Ia menyodorkan kertas tersebut dan menjelaskan bahwa saya harus membayar denda sebesar A$67 (sekitar Rp650 ribu) di kantor pemda yang ditunjuk, sebelum tanggal yang ditetapkan di kertas tersebut.

Ia pun berlalu dan memeriksa kendaraan lain di sekitar situ.  

Waduh, hanya salah parkir sebentar dapat tilang segitu, pikirku. Tapi yang menarik perhatian saya adalah selembar kertas tilang yang begitu praktis, hanya seukuran struk ATM, bukannya berlembar-lembar.

Beberapa hari kemudian, saya bersama teman-teman bepergian ke tempat yang sedikit lebih jauh. Sebagai orang baru, saya tentu tidak terlalu paham jalanan meski sebetulnya mudah saja bila menggunakan GPS.

Tapi karena berombongan, saya memilih untuk mengekor teman yang ada di kendaraan di depan.
Adeltus Lolok menempuh pendidikan S2 di Universitas Adelaide. (Foto: Facebook)

Celakanya di sebuah lampu merah, saya terjebak. Kendaraan saya saya ikuti melaju pas saat pergantian lampu kuning ke merah.

Denda karena melanggar aturan lalu lintas dilakukan oleh pengendara di mana saja. Namun menurut Adeltus Lolok, alumni pendidikan S2 di Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close