Begini Antisipasi Pemalsuan Surat Keterangan e-KTP Untuk Kepentingan Pilkada
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menepis kekhawatiran soal surat keterangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bakal dipalsukan untuk kepentingan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Menurut Zudan, surat keterangan sulit dipalsukan. Meski diterbitkan dinas-dinas dukcapil di daerah, namun formatnya harus sesuai ketentuan yang ditetapkan Kemendagri. Selain itu, dalam surat keterangan juga terdapat barcode berisi nomor induk kependudukan (NIK), yang datanya hanya terdapat di database pusat.
"Semua kalau mau dipalsukan ya bisa saja, tapi orang kalau mau nyoblos di TPS (tempat pemungutan suara - red) kan saling kenal. Kalau ada orang baru datang, pasti masyarakat curiga," tutur Zudan, Jumat (9/12).
Selain sulit dipalsukan, masyarakat pemegang surat keterangan kata Zudan, juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya di semua tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
"Ketentuannya, pemilih yang tidak terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya bisa mencoblos di lokasi tempat dia tinggal. Misal warga tersebut tinggal di RT 5, dia ga bisa pindah ke RT 12. Jadi dipastikan akan sangat sulit, dan memalsukan surat keterangan itu untuk apa. Karena di RT kan saling kenal warganya," ujar Zudan. (gir/jpnn)