Begini Cara EJ Membunuh Mantan Istrinya di Semarang, Mengerikan
Jumat, 19 Maret 2021 – 18:46 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 356 KUHP tentang Pencurian.
Sebelumnya, Wiwin Listiyani yang diduga menjadi korban pembunuhan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya, Kamis (18/3).
Korban ditemukan di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian leher. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: