Begini Cara HU Membunuh Wanita, Tak Ada Ampun, Mengerikan
Selasa, 21 September 2021 – 15:11 WIB
"Barang bukti untuk menikam korban sudah kami amankan, tombak juga," ujar dia.
Karena perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai pandai besi ini ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: