Begini Hasil Pertemuan Kemenpora dan Pihak Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Proses mediasi antara Kemenpora dengan kuasa hukum Roy Suryo, Tigor Simatupang, terkait masalah aset negara yang diduga dibawa oleh mantan Menpora Roy Suryo telah dilangsungkan di Kemenpora, Rabu (12/9) siang.
"Surat penagihan tanggal 1 Mei itu bukan hoaks. Saya tegaskan, yang menyebut ada barang a, b, c dan seterusnya dengan harganya a, b, c dan seterusnya itu bukan kata Kemenpora tetapi kata BPK, kami tidak mengarang," kata Sesmenpora Gatot S Dewa Broto yang mewakili Menpora.
Gatot memaparkan, poin utama pada pertemuan Rabu ini adalah memberikan paparan tentang kronologis kenapa bisa terjadi kondisi ini.
Selain itu, Kemenpora juga menjelaskan bagaimana proses pengadaan barang tersebut terjadi, dan juga prosedur administrasi yang harus dijalani dalam pengembalian barang.
"Kami kooperatif dan saya minta pihak mereka juga kooperatif. Saya minta pertanyaan diajukan secara tertulis dan nanti akan dijawab secara tertulis juga agar ada dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan," ungkap Gatot.
Sementara itu, pihak pengacara Roy Suryo mengaku sudah mendapatkan penjelasan dan memang pihaknya sengaja datang untuk melihat surat dari BPK itu.
"Katanya kan penagihan itu diawali dengan instruksi BPK. Nah kami mau lihat temuan di BPK itu apa sih? Barangnya apa saja," tuturnya. (dkk/jpnn)