Begini Modus Para Pelaku Pemalsu Surat Swab-PCR dan Kartu Vaksinasi
"Ditawarkan nanti sistem pembayaran melalaui WhatsApp, nanti ada transfer di sana atau melalui top up pulsa," tutur Yusri.
Sementara TM, kata Yusri Dia menawarkan jasa pembuatan NPWP, BPJS, dan membuat kartu vaksin palsu dengan harga Rp100 ribu.
"Teknisnya sama mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri," tutur Yusri.
Lulusan Akpol 1991 itu menambahkan, pelaku juga menawarkan hasil dalam bentuk PDF sehingga pembayarannya disesuaikan.
"Dia tawarkan mau dengan PDF saja dengan harga lebih murah, atau kalau dicetak lebih mahal," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)