Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begini Respons Bang Dasco Soal Pajak Pada Sembako

Jumat, 11 Juni 2021 – 18:15 WIB
Begini Respons Bang Dasco Soal Pajak Pada Sembako - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya belum menerima draf apa pun tentang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum menerima draf apa pun tentang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako

Rencana pengenaan pajak itu diketahui tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983, menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

"Sampai saat ini kami belum menerima apa pun soal itu untuk kebijakan pemerintah. Kalau melalui undang-undang pasti akan dibahas antara DPR dan pemerintah," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6).

Toh, kata Dasco, pemerintah saat ini fokus memilihkan ekonomi nasional. Dari situ, legislator fraksi Gerindra itu tidak yakin adanya kebijakan PPN terhadap sembako.

"Saya pikir kebijakan-kebijakan dalam pemulihan ekonomi sampai saat ini justru tidak akan dijalankan dengan kebijakan yang akan membebani masyarakat," bebernya.

DPR, kata Dasco, pada dasarnya akan mengawal setiap kebijakan pemerintah agar pro-rakyat. Apalagi situasi pandemi membuat perekonomian rakyat terdampak.

"Ketika mendengar isu itu (PPN terhadap sembako, red) sudah menyatakan bahwa hal seperti insyaallah tidak akan terjadi. Mereka (anggota DPR) akan komitmen mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi Covid-19," ungkap alumnus Universitas Pancasila itu. (ast/jpnn)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pihaknya belum menerima draf apa pun tentang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako. 

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close