Begini Vonis Hakim untuk Penyuap Juliari P Batubara
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja divonis hukuman empat tahun penjara subsider empat bulan kurungan.
Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Rp1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Suap itu bermaksud agar PT Tigapilar Agro Utama diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial Covid-19.
"Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak Covid-19," kata hakim.
Sementara itu untuk hal meringankan, Ardian dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa.
Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.(tan/jpnn)