Beginilah Kalau Proses Tenggelamkan Kapal Pindah ke Darat
jpnn.com - JAKARTA - Kekecewaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait urungnya beberapa kapal asing ditenggelamkan di perairan Indonesia, dapat dirasakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo.
Indroyono tidak heran mengapa akhirnya kapal-kapal asing yang terbukti mencuri ikan tersebut lolos begitu saja dan hanya dikenakan denda uang.
Menurut Indroyono proses keputusan untuk menenggelamkan kapal yang harus melalui pengadilan, menyebabkan sanksi tersebut buyar. "Jadi kalau ditarik ke darat dan proses ke pengadilan, ya jatuhnya seperti ini," ujar Indroyono di Jakarta, Rabu (25/3).
Padahal sambung pria berkacamata ini, sudah jelas dalam UU 45 tahun 2009 terkait perikanan yang memperbolehkan langsung melakukan sanksi berupa penenggelaman kapal di laut.
"Coba buka UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan, ayat 1 dan 4, di situ disampaikan kalau memang secara langsung kedapatan kapal ikan melanggar UU, illegal fising langsung bisa dibakar atau tenggelamkan," tandasnya. (chi/jpnn)