Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih

Kamis, 31 Desember 2015 – 22:31 WIB
Begitu Tak Penuhi Syarat, KPU Langsung Tetapkan Pasangan Kada Terpilih - JPNN.COM
KPU/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar pemungutan suara pada Rabu (9/12) lalu.

Penundaan dilakukan, karena hasil pilkada pada daerah-daerah tersebut digugat oleh 147 pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, pihaknya akan langsung menetapkan pasangan kada terpilih di daerah-daerah yang tertunda, begitu MK menyatakan gugatan hasil pilkada  tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"Jadi ‎kalau misalnya MK menyatakan semua dinyatakan dismiss (tidak memenuhi syarat,red), maka sehari setelah ada putusan kami sudah bisa memproses penetapannya," ujar Husni, Kamis (31/12).

Mengacu pada keterangan Ketua MK Arief Hidayat, Rabu (30/12) kemarin, bahwa hasil pemeriksaan sudah diketahui 18 Januari mendatang, maka pada 19 Januari KPU telah dapat menetapkan pasangan terpilih pada daerah-daerah yang dinyatakan gugatan perselisihan hasil pilkadanya tak memenuhi syarat.

"Jadi intinya tergantung putusan MK. Kalau dinyatakan memenuhi syarat, ‎maka penetapan akan dilakukan setelah ada putusan," ujar Husni.

Sesuai jadwal yang ada, MK dibatasi waktu untuk menetapkan putusan 7 Maret mendatang, atau maksimal 45 hari masa persidangan. Dengan demikian penetapan pasangan terpilih baru dapat dilakukan setelah tanggal tersebut. ‎(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa menunda penetapan pasangan kepala daerah terpilih di 132 daerah dari total 264 daerah yang telah menggelar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News