Behentikan Kada Masuk DCT, tak Perlu Buat Surat Edaran
jpnn.com - JATINANGOR – Sejumlah kepala daerah diketahui masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (22/8). Di antaranya Bupati Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Johanes Samping Aoh. Ia tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan NTT 1.
Selain itu sebelumnya juga terdapat nama Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim. Namun kemudian yang bersangkutan diketahui akhirnya menyatakan mengundurkan sebagai caleg Partai Demokrat.
“Kami akan minta pemberhentian mereka (kepala daerah yang jadi caleg) segera diproses lewat usulan DPRD setempat," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di sela-sela pelantikan Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan XX di Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, Rabu (28/8).
Menurut Gamawan, permintaan akan segera diajukan karena sesuai mekanisme yang berlaku, DPRD dapat memberhentikan kepala daerah yang masuk DCT lewat rapat paripurna, untuk kemudian mengangkat wakil kepala daerah yang bersangkutan menjadi kepala daerah. Jika di daerah tersebut tidak terdapat wakil kepala daerah, maka DPRD dapat mengusulkan pejabat lain untuk menggantikannya sebagai pelaksana tugas.
“KPU semestinya sudah mengantisipasi masalah ini dengan mengecek persyaratan pengunduran diri kepala daerah sebelum memasukkan nama mereka dalam DCT,” ujar Gamawan.
Meski begitu Gamawan menyatakan tidak akan mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyikapi masalah tersebut. Alasannya, perintah undang-undang sudah sangat jelas menyebutkan bahwa kepala daerah yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Jadi apa yang mesti saya tegaskan lagi? Saya yakin semua pihak yang berkepentingan sudah mengetahui masalah ini,” ujarnya.(gir/jpnn)