Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:27 WIB
Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Dia meminta para orang tua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampaknya bisa merusak mental.(ant/jpnn)