Bekas Tambang Batubara, Tak Direklamasi
Minggu, 16 Mei 2010 – 10:02 WIB
Karena itu, Riau Madani meminta kepada Pemkab Kuantan Singingi untuk menindak tegas perusahaan pertambangan batubara yang tidak memperhatikan kelangsungan lingkungan hidup tersebut. "Perusahaan semacam ini tidak memiliki itikat baik untuk melakukan reklamasi, karena itu harus ditindak. Baik sanksi pencabutan izin usaha pertambangan maupun sanksi pidana," kata dia.
Ditambahkan, akibat penambangan batubara yang tak ramah lingkungan ini, permukaan tanah terkelupas hampir seluas 600 hektare. "Perusahaan tambang harus bertanggungjawab melakukan reklamasi pasca-tambang karena itu ketentuan Undang-Undang. Perusahaan yang hanya mau cari untung saja tapi mengabaikan kelestarian lingkungan di Kuansing agar diberi sanksi hukum yang tegas," ujar Surya.(azf/fuz/jpnn)