Beli BBM Dibatasi, Motor Rp 35 Ribu, Mobil Rp 150 Ribu
jpnn.com - BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kembali mengeluarkan surat keputusan untuk mengatur jam pembelian solar di beberapa stasiun pengisian bahan bakar di Balikpapan. SK Nomor 188.45-521/2014 ini melengkapi SK sebelumnya Nomor 188.45-423/2013 tentang pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan bermotor pada SPBU di Balikpapan. SK ini berlaku per 1 September 2014.
Kabag Humas dan Protokol Setkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana menjelaskan, hal ini dilakukan untuk menjaga kuota solar agar cukup sampai akhir tahun.
“Makanya perlu pembatasan jam pembelian menindaklanjuti keputusan dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Bukan hanya SPBU, tapi juga di SPDN (Solar Pack Dealer untuk Nelayan) dan APMS (Agen Penyalur Minyak Solar),” terangnya.
Sementara untuk premium tidak dilakukan pembatasan jam pengisian, yakni seperti biasa mengikuti jam operasional SPBU. Ini lantaran kuota untuk premium diproyeksi cukup sampai akhir tahun. Sehingga, pengaturan pembelian cukup dengan menetapkan nilai pembelian maksimal seperti diatur dalam SK sebelumnya.
“Pembatasan pembelian yang sebelumnya itu masih berlaku. Motor maksimal Rp 35 ribu, mobil roda 4 maksimal Rp 150 ribu, truk roda enam maksimal Rp 400 ribu, truk di atas roda 6 maksimal Rp 650 ribu. Ini untuk membantu mengurangi antrean yang terlalu panjang di SPBU,” tambahnya.
Seperti diketahui, kuota solar bersubsidi untuk Balikpapan dan Kaltim dari tahun ke tahun memang selalu kurang. Sehingga perlu pengaturan dan pembatasan supaya cukup sampai akhir tahun. Penurunan kuota BBM bersubsidi secara nasional dari 48 juta kiloliter (kl) menjadi 46 juta kl setelah APBN Perubahan diharapkan tidak menimbulkan kecemasan warga Balikpapan dan Kaltim. (*/rsh/tom/k8)