Beli Tanah, Mertua Anas Bayar Pakai Uang Dolar dan Logam Mulia
jpnn.com - JAKARTA - Mertua mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attabik Ali diketahui membeli dua bidang tanah seluas 7.870 m2 dan 200 m2 di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron, Yogyakarta. Ia disebut membayar tanah tersebut dengan menggunakan uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan logam mulia.
Keterangan itu disampaikan Etty Mulianingsih, yang merupakan penjual tanah ke Attabik, saat bersaksi dalam persidangan Anas yang merupakan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8) malam.
Menurut Etty, negosiasi pembelian tanah itu pada awalnya dilakukan oleh Attabik dengan kakak Etty yang bernama Ari Lidya Baskoro. "(Yang membeli) Pak Attabik," katanya.
Etty menjelaskan, pembayaran tanah itu dilakukan sebanyak tiga kali dengan total harga Rp 15,740 miliar. Namun akhirnya, kata dia, ada potongan harga. Etty mengungkapkan pembayaran pertama dilakukan Attabik dengan memberikan uang pecahan dolar dan rupiah. Pembayaran ini dilakukan secara tunai.
Pada pembayaran kedua, Attabik memberikan uang pecahan dolar. Hal ini membuat Etty kaget. "Kita kaget. Ya dollar banyak, lihat dolar sebanyak itu," ujarnya.
Jaksa penuntut umum pada KPK menanyakan pembayaran ketiga yang disebut menggunakan logam mulia 2 ribu gram. Etty membenarkan hal tersebut. (gil/jpnn)