Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum 10 Hari, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka

Kamis, 27 Desember 2018 – 21:41 WIB
Belum 10 Hari, Satgas Antimafia Bola Tetapkan 3 Tersangka - JPNN.COM
Johar Lin Eng. Foto: Baskoro S/Jawa Pos Radar Semarang

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola langsung unjuk gigi tak lama setelah dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Belum berusia sepuluh hari, satgas sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik menggarap sebelas saksi dan pemeriksaan di sejumlah kota.

Semua tersangka itu didapatkan setelah penyidik mengembangkan laporan dari Lasmi Indrayani yang merupakan manajer klub Persibara Banjarnegara.

“Satgas sudah bekerja ke kota-kota di daerah Jawa Tengah. Kemudian kami sudah memeriksa sebelas saksi dan melakukan gelar perkara,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12).

Dari hasil gelar perkara, penyidik langsung menaikkan status kasus ke penyidikan dan menangkap itu tersangka berinisial P di Semarang. “Kemudian, penyidik juga ada melakukan penangkapan di daerah Pati terhadap tersangka berinisial A,” katanya.

Argo menambahkan, kedua pelaku tersebut akan segera diterbangkan ke Jakarta guna diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah anggota Exco PSSI Johar Lin Eng yang baru tadi pagi ditangkap saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Dia dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa P dan A. “Setelah melakukan penangkapan, kemudian berkembang dan menangkap tersangka J (Johar) itu,” paparnya.

Sekarang, Johar telah ditahan dan masih diperiksa penyidik. Nantinya, dari keterangan Johar akan digali untuk mengungkap tersangka lainnya. (cuy/jpnn)

Satu dari tiga tersangka, Johar Lin Eng sudah ditahan dan masih terus diperiksa penyidik.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News