Belum Ada Capres, PSI Tak Melanggar Aturan Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Teddy Gusnaidi menilai Sekjen PSI Raja Juli Antoni tidak bisa dipidana atas tuduhan kampanye di luar jadwal sebagaimana yang diinginkan Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini belum ada penetapan calon presiden maupun calon anggota legislatif.
Teddy mengatakan, berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di luar masanya adalah yang dilakukan ketika sudah ada calon presiden dan calon wakil presiden resmi.
Kedua, kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon resmi anggota DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota.
"Ketika belum ada calon, maka tidak masuk dalam kategori larangan. Bawaslu tidak punya dasar hukum melarang partai politik atau siapapun ketika belum ada calon resmi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (18/5).
Selain itu, undang-undang juga melarang kampanye yang meliputi visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden. Kedua, visi misi dan program partai politik untuk partai politik peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Berhubung calon belum ada, lanjut dia, maka otomatis visi misi serta program pun tentu tidak ada.
Lebih lanjut Teddy mengatakan, langkah Bawaslu memolisikan PSI terkait kampanye di luar jadwal harus jadi perhatian serius partai-partai lainnya. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang dapat menimpa semua peserta pemilu.
"Dengan Bawaslu bersikap seperti ini, maka partai politik peserta pemilu lainnya akan menjadi korban selanjutnya. Menjadi korban atas ketidakpahaman Bawaslu," katanya.
Menurutnya, PSI berserta partai lain bisa saja melaporkan balik Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Partai juga bisa memperkarakan Bawaslu baik secara lembaga maupun perorangan ke polisi. (dil/jpnn)