Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Ada Perda Tentang Narkotika di Papua

Senin, 09 Oktober 2017 – 10:27 WIB
Belum Ada Perda Tentang Narkotika di Papua - JPNN.COM
Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto saat rapat dengan Polda Papua, BNNP dan jajaran penegak hukum di Jayapura, Papua, Kamis (5/9). Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAYAPURA - Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan belum adanya perda tentang narkotika di Papua menyebabkan regulasi pencegahan peredaran narkoba belum berjalan baik.

"Walaupun sudah ada UU Narkotika, tapi saya kira perlu pencegahan yang diatur didalam perda, sehingga lebih spesifik mengatur, seperti, adanya kawasan bebas narkoba. Peran sekolah, orang tua, dan masyarakat juga dilibatkan,” kata Politikus Fraksi PAN ini saat rapat dengan Polda Papua, BNNP dan jajaran penegak hukum di Jayapura, Papua, Kamis (5/9).
 
Dia menambahkan, biasanya setiap daerah kesulitan membuat perda karena minimnya SDM. Untuk itu, perlu dikomunikasikan lebih lanjut kepada Pemerintah dan DPR.
 
Selain itu, lanjut Politisi Dapil Jatim ini, rehabilitasi pengguna narkoba jangan sampai dijadikan satu dengan lapas, karena lapas ini justru menjadi salah satu tempat kegiatan penyaluran narkoba.
 
"Ini menjadi masalah besar bangsa kita, padahal lapas dibawah kendali pemerintah, tapi menjadi tempat aman bagi para pengedar dan pengguna narkoba," terangya.
 
Sementara itu, Sekretariat Gubernur Papua, Silwanus Sumule, mengaku, untuk perda yang mengatur pelarangan narkoba di Papua memang belum ada. Tetapi, baru ada perda mengenai pelarangan miras.  
 
“Karena menurut kami, miras menjadi pintu masuk narkoba. Ini yang gencar dilakukan oleh bapak gubernur menyangkut pelarangan dan peredaran minuman beralkohol,” tutupnya.(adv/jpnn) 

Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto mengatakan belum adanya perda tentang narkotika di Papua menyebabkan regulasi pencegahan peredaran narkoba belum berjalan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close