Belum Ada Tersangka
Robohnya Bangunan Tambahan Tanah AbangJumat, 25 Desember 2009 – 14:03 WIB
Nantinya, jika unsur-unsur kelalaian ini terpenuhi, pihak penanggung jawab proyek dapat dijadikan tersangka. Ia terancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun, dengan sangkaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.''Kalau cukup bukti tersangka dapat dijerat pasal 359 junto 360 KUHP,'' tambahnya.
Sebagai gambaran, peristiwa ambruknya jembatan penghubung ini terjadi Rabu (23/12) lalu. Ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka.Bagian bangunan yang ambruk ini merupakan bagian dari perluasan pusat grosir terbesar di Asia Tenggara itu.(zul)