Belum Ajukan Gugatan ke MK, BPN Prabowo - Sandi Diragukan Punya Bukti Autentik
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI) Ari Junaedi menilai rencana pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 di hari terakhir, Jumat (24/5), menunjukkan belum siapnya BPN Prabowo - Sandi maju ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari menganggap BPN belum siap membawa bukti-bukti ke MK. “Dulu waktu menggugat hasil Pilpres 2014 juga dilakukan hari terakhir. Gembar-gembornya akan membawa sepuluh truk kontainer bukti kecurangan, ternyata satu truk pun tidak pernah muncul,” kata Ari di Jakarta, Kamis (23/5).
Dia mengatakan, ditolaknya laporan klaim kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif oleh Bawaslu belum lama ini juga menunjukkan BPN belum siap dengan bukti-bukti. “Masa bukti yang diajukan print out dari berita-berita di media online. Ya jelas ditolak Bawaslu. Untuk membuktikan klaim kecurangan perlu bukti-bukti autentik,” kata Ari, pria yang mantan wartawan ini.
Ari menambahkan, mempersiapkan gugatan sengketa hasil pemilu sambil mengumpulkan bukti-bukti autentik dalam tenggat waktu tiga hari bukan hal yang mudah. Siapa pun penggugatnya, kata Ari, harus fokus dan bekerja keras dalam waktu tiga hari tersebut.
“Sepertinya fokus dan dan energi BPN sudah terkuras oleh demonstrasi pendukungnya yang berakhir rusuh dua hari ini. Seharusnya mereka meminta demonstran pulang, dan BPN fokus mempersiapkan gugatan,” imbuh pengajar di sejumlah kampus ternama ini.
(Baca Juga: Dua Pakar HTN Terkenal Perkuat Tim Hukum Prabowo – Sandi Gugat ke MK)
“Karena yang bisa mengubah penetapan KPU adalah putusan MK, bukan demonstrasi. Jadi energi di jalan kemarin harusnya dipindahkan ke ruang sidang. Kalau sudah begini habis duluan kan energinya sehingga kesulitan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkasnya. (*/adk/jpnn)