Belum Jaminan Remunerasi 27 Instansi Cair Tahun Ini
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 27 kementerian/lembaga ditetapkan menerima tunjangan kinerja atau remunerasi di akhir 2013 lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berharap seluruh PNS di lingkungan kementerian/lembaga itu tidak senang dulu. Karena belum ada jaminan remunerasi akan cair tahun ini.
Wamen PAN-RB Eko Prasojo mengatakan, tunjangan kinerja di instansi yang baru beberapa bulan ditetapkan menerima remunerasi itu bisa berkurang atau menghilang.
"Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan kinerja aparatur atau PNS di masing-masing instansi," papar Eko kemarin.
Eko menegaskan saat ini sudah ada Unang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang itu diatur bahwa tunjangan kinerja dikaitkan dengan performance base (berbasis performa atau kinerja). Jadi antara satu PNS dengan PNS lainnya di kementerian/lembaga yang sama, tunjangan kinerja yang diterima bisa berbeda-beda.
Ke depan guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan bahwa pengukuran untuk pembayaran tunjangan kinerja diintegrasikan dengan sistem kompensasi yang berbasis pada sejumlah kriteria. Diantaranya adalah beban kerja, resiko pekerjaan, dan capaian kinerja PNS tertentu.
Selama ini aturan dalam pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi belum dikaitkan dengan capaian kinerja. Pembayaran hanya dikaitkan dengan grade atau tingkatan jabatan PNS tertentu. Jadi untuk sejumlah PNS yang berada di grade sama, akan mendapatkan tunjangan kinerja sama. Terlepas dari seperti apa kinerja mereka.
Selain mengevaluasi sistem pembayaran remunerasi, Kemen PAN-RB juga akan mengubah peraturan pemerintah mengenai sistem penggajian PNS. Dalam perubahan itu nantinya akan diatur kembali jumlah honor yang bakal diterima PNS. Baik itu honor rutin bulanan atau yang dibayar setiap ada kegiatan. Pemerintah juga akan membatasi besaran honor bulanan yang dapat diterima pegawai, karena sudah ada tunjangan kinerja.
"Jadi nantinya tunjangan kinerja tidak untuk mendapatkan dana baru melalui APBN setiap tahunnya," papar Eko. Tetapi didapat dari hasil efisiensi anggaran di masing-masing kementerian atau lembaga. Semakin besar efisiensi yang dihasilkan, maka anggaran untuk membayar tunjangan kinerja bakal semakin besar.
Dia menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja yang terkait dengan reformasi birokrasi harus dimaknai sebagai perubahan kinerja secara nyata. "Tunjangan kinerja merupakan insentif bagi pegawia untuk melaukan perubahan-perubahan kinerjanya," ujarnya.
Dengan penetapan 27 kementerian/lembaga tadi, maka secara keseluruhan instansi yang mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi berjumlah 63 unit. Diantara instansi yang baru ditetapkan menerima tunjangan kinerja tahun lalu adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sedangkan pada 2014 ini, dijadwalkan akan ada empat instansi pemerintah pusat yang akan menyusun untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Yakni Setjen DPR, Badan Informasi Geospasial, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Instansi lain yang diusulkan tahun ini adalah, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kemenpora, Setjen DPD, dan Setjen Komisi Yudisial.
Sebelum ditetapkan, seluruh instansi ini harus menyelesaikan job grading masing-masing terlebih dahulu. Sedangkan instansi yang belum mengajukan usulan reformasi birokrasi hingga akhir 2013 adalah, Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Setjen MPR. (wan)