Belum Kerja, Pansus Siap Melancong
Kamis, 10 September 2009 – 12:39 WIB
Terpisah, Sekretaris DPD PD Lampung Fajar Najah Ahmad mengatakan, fungsi dewan harus merujuk penjelasan pasal 303 ayat 2 UU No. 27/2009 tentang Susduk. Di dalamnya disebutkan proses pemilihan ketua DPRD definitif setelah diajukan oleh pimpinan partai politik setempat kepada pimpinan sementara.
Berdasarkan pengajuan tersebut, lanjut Fajar –sapaan akrabnya, pimpinan sementara DPRD Lampung mengumumkan dalam rapat paripurna usulan pimpinan parpol pemenang untuk ditetapkan.
"Jadi, sangat jelas ketua DPRD definitif itu bukan untuk dipilih. Ini mengingat hasil demokrasi, di mana rakyat mempercayakan aspirasinya kepada caleg Demokrat sebagai partai pemenang. Itu sebabnya, penentuan pimpinan dewan tidak perlu lagi bicara soal demokrasi. Tinggal penetapan,” imbuhnya.