Belum Lunasi Kewajiban Rp 64,91 miliar, Pelni Bakal...
jpnn.com - jpnn.com - PT Pelni hingga saat ini belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp 64,91 miliar.
Jumlah tersebut 40,85 persen dari total temuan kerugian negara dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebesar Rp 158,9 miliar.
Adapun kerugian negara yang terkait dengan PT Pelni yakni kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.
Menanggapi temuan kerugian tersebut Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pelni akan berkoordinasi dengan Irjen Kemenhub untuk kewajiban tersebut. Sebagai BUMN, Pelni taat pada regulasi," kata Manager Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Pelni Akhmad Sujadi, Sabtu (4/3).
Dalam permasalahan ini, Kemenhub memberikan batas waktu selama 20 hari ke depan untuk melunasi kewajibannya tersebut.(chi/jpnn)