Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Masa Kampanye, Balongub DKI Boleh Tebar Pesona

Senin, 03 Oktober 2016 – 18:43 WIB
Belum Masa Kampanye, Balongub DKI Boleh Tebar Pesona - JPNN.COM
KPU DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak dapat melarang para pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta maupun tim pemenangan melakukan aktivitas sosialisasi, meski masa kampanye Pemilihan Gubernur 2017 belum dimulai. 

Pasalnya, baik Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno maupun Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, belum ditetapkan sebagai calon. Dengan demikian, belum terikat pada aturan pelaksanaan pilkada.

"Jadi dalam PKPU (Peraturan KPU,red) tentang Kampanye, tidak ada pasal yang mengatur sosialisasi yang dilakukan bakal paslon. Tak ada pasal yang melarang mereka, boleh-boleh saja. Sepanjang ada aturan umum yang harus dipatuhi dan tidak memasang atribut yang memang dilarang oleh Pemda," ujar Ketua KPU DKI Sumarno, Senin (3/10).

Saat ditanya bagaimana dengan pembagian pin sebagai cenderamata, Sumarno juga menyatakan hal senada. 

"Tapi nanti kalau sudah ditetapkan, mereka terikat dengan ketentuan KPU. Mereka tidak boleh melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan," ujar Sumarno. 

Selain itu, Sumarno juga mengatakan para paslon harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan membuat laporan awal dana kampanye. 

Dalam laporan tersebut, identitas penyumbang harus dilaporkan secara jelas karena akan dilakukan audit oleh kantor yang ditunjuk oleh KPU. 

"Jadi tidak boleh nyumbang dari (atas nama,red) hamba Allah. Nah kalau ada sumbangan melebihi batasan, akan diserahkan ke kas negara. Tidak boleh digunakan. Kalau ada pembiayaan yang tidak dilaporkan, nanti Bawaslu akan memberi sanksi, semua harus terdata dan tercatat secara transparan," ujar Sumarno.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta tidak dapat melarang para pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta maupun tim pemenangan melakukan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close