Belum Penuhi Aturan Kepemilikan Pesawat, 9 Maskapai Terancam Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak memenuhi syarat mengenai aturan kepemilikan jumlah pesawat sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan UU itu maka maskapai komersial berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat sendiri dan lima pesawat yang dikuasai (sewaan).
Aturan kepemilikan juga berlaku bagi maskapai niaga tak berjadwal. Yakni harus memiliki sedikitnya satu pesawat dan dua yang dikuasai.
Menurut Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Penerbangan Udara Kmenterian Perhubungan (Kemenhub) Muzaffar Ismail, sejauh ini ada sembilan maskapai yang belum memenuhu ketentuan itu. “Bagi maskapai yang tak memenuhi akan dikenai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2015 (tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara, red),“ katanya di Jakarta, Senin (29/6).
Namun, Muzaffar masih enggan membeber nama maskapai yang belum memenuhi ketentuan itu. Alasannya, maskapai-maskapai itu masih memiliki waktu hingga hari ini (30/6) untuk memenuhi aturan Kemenhub.
"Belum bisa saya sampaikan karena deadline-nya kan masih besok (hari ini, red). Tunggu saja," tandas Muzaffar.
Kalaupun hari ini belum bisa memenuhi ketentuan, maka maskapai-maskapai itu akan diberi kesempatan sebulan lagi. Jika akhirnya maskapai-maskapai itu memang tak bisa memenuhu aturan, maka izin operasinya bakal dibekukan.
"Makanya dikasih waktu sebulan supaya bisa terpenuhi. Besok (hari ini, red) mereka akan kami panggil dulu dan dengar penjelasannya seperti apa. Kalau lewat dari waktu yang diberikan, akan dibekukan izin usahanya," tegasnya.(chi/jpnn)