Belum Perlu Garap Syarief Hasan di Kasus Korupsi Videotron
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Hanya saja, Kejati DKI belum berencana memeriksa Menkop dan UKM Syarief Hasan.
"Kami ini melihat itu dari kerangka pembuktian kepentingan. Sampai saat ini tidak perlu (periksa Syarief)," ujar Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (9/1).
Seperti diketahui, Kejati DKI sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Mereka adalah Hasnawi Bachtiar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemenkop dan UKM, anggota panitia lelang bernama Kasiyadi, sertaseorang office boy bernama Hendra Saputra yang dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media/
Proyek videotron senilai Rp 23,4 miliar itu dimenangkan oleh PT Imaje Media Jakarta. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 17,1 miliar.
Sebelumnya, Kejati DKI sudah memeriksa Rivan, yang diduga sebagai pemilik PT Imaje Media. Rivan yang juga putra Syarief Hasan itu masih berstatus saksi dalam kasus ini. "Sebagai saksi sudah diperiksa, (tapi) berapa kali, saya lupa," ungkap Adi Toegarisman.
Bekas Juru Bicara Kejaksaan Agung, ini menambahkan, pihaknya sejauh ini belum mencegah Rivan bepergian ke luar negeri. "Dasar hukumnya apa saksi dicekal? Kalau tersangka iya," pungkasnya. (boy/jpnn)