Belum Temukan Mobil Dinas untuk Mudik
jpnn.com - PEKALONGAN - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) sudah menetapkan larangan tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pemerintah untuk mudik. Untuk itu, tim peliputan pelayanan mudik Kemenpan juga melakukan pemantauan terhadap kendaraan sepanjang perjalanan keliling Jawa. Pemantauan kendaraan dimulai dari Jakarta, Merak, Cikampek, Subang, Pamanukan, Cirebon, Losari, Brebes, Pemalang, dan Pekalongan.
"Kita bersyukur sejauh ini pemantauan belum terlihat pemakaian mobil dinas untuk mudik," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan Muhammad Imanuddin di Pekalongan, Senin, (5/8).
Imanuddin menegaskan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaan kendaraan dinas, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja. Kendaraan dinas operasional pun hanya digunakan di dalam kota. Sementara untuk penggunaan keluar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah, atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Karenanya pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit organisasi diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan ini. "Semoga saja tidak ada penggunaan mobil dinas ini dan tidak ada yang melanggar aturan," tandas Iman. (flo/jpnn)