Benda Pusaka Dicuri dari Rumah Adat di Tebing Tinggi, Pelakunya Ternyata
jpnn.com, TEBING TINGGI - Polisi menangkap pencuri benda pusaka dari sebuah rumah adat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan pencuri tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu (4/12).
"Identitas pelaku berinisial MA warga Kota Tebing Tinggi," ucapnya.
Kasus pencurian itu terungkap saat petugas jaga melihat lubang kontrol angin kamar mandi di rumah adat tersebut sudah terbuka.
Saksi yang merasa curiga lantas mengecek rekaman CCTV di rumah adat tersebut.
Dari rekaman CCTV itu tampak seorang pria telah mengambil sejumlah barang pusaka yang disimpan di rumah adat tersebut.
"Barang-barang yang dicuri berupa enam buah kain sarung, keris, dan barang pusaka lainnya," kata AKP Agus.
Pencurian itu dilaporkan saksi kepada polisi di Polres Tebing Tinggi yang dilanjutkan dengan penyelidikan.
Tidak lama kemudian pelakunya ditangkap polisi di tempat persembunyian pencuri itu pada Minggu (4/12).
Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua helai kain sarung yang dicuri pelaku dari rumah adat tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," ujar Agus. (antara/jpnn)