Benny Mamoto Dorong Kejaksaan Percepat Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Benny Mamoto menyatakan, kejaksaan harus adil dalam mengeksekusi terpidana mati narkotika. Menurutnya, terpidana mati kasus narkoba yang vonisnya sudah punya kekuatan hukum harus segera dieksekusi.
"Harus adil ya. Yang sudah berkekuatan hukum tetap ya dilaksanakan (eksekusi, red),” kata Benny di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Dia mengatakan, terpidana mati kasus narkoba yang vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap justru lebih baik jika segera dieksekusi. :Tentunya supaya ada kepastian hukum," beber Benny.
Ia juga menyinggung soal terpidana mati asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, yang sampai saat ini belum dieksekusi karena masih harus menjadi saksi dugaan perdagangan orang. Menurut Benny, yang harus didalami dalam kasus itu adalah Maria Kristina Sergio yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane.
"Kalau (kasus) Mary Jane itu yang harus diuji adalah yang menyerahkan diri di Filipina, waktu menyuruh Mary Jane ke Indonesia untuk siapa?" katanya.
Menurut pria asal Sulawesi Utara itu, Maria harus bisa menceritakan maksudnya mengutus Mary Jane ke Indonesia. "Dia harus bisa cerita, kalau tidak bisa cerita sama saja bohong," katanya.(boy/jpnn)