Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bentuk Reasuransi, BUMN Kantongi Izin OJK

Jumat, 08 November 2013 – 03:30 WIB
Bentuk Reasuransi, BUMN Kantongi Izin OJK - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan bahwa pembentukan reasuransi telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan reasuransi ini diperlukan untuk menangani devisa Indonesia yang mengalir ke luar negeri supaya dapat ditangani di dalam negeri.

"OJK sudah mendukung, kan ini juga demi kepentingan negara," ucap Dahlan di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (7/11).

Untuk saat ini Dahlan masih menunggu kepastian regulasi untuk pembentukan reasuransi ini. Sementara terkait dengan adanya perusahaan asuransi yang masih enggan bergabung, Dahlan tak segan mengganti direksi perusahaan tersebut.

"Regulasi ditunggu sampai akhir tahun ini. Gampang kalau tidak mau kan ya diganti saja atau lebih baik mundur. Ini kan demi kebaikan negara. Ini juga sudah menjadi kesimpulan kita untuk membuat perusahaan reasuransi dan ini harus dibentuk," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan akan membentuk perusahaan reasuransi nasional yang besar, dengan menggabungkan empat perusahaan BUMN asuransi. Tiga perusahaan reasuransi, yakni PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas-Re), dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re), akan dilebur ke dalam PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero).

Reindo sendiri adalah anak usaha BUMN PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero). Sedangkan Nas-Re adalah anak usaha PT Askrindo (Persero), dan Tugu-Re merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero) serta PT Tugu Pratama Indonesia. (chi/jpnn)

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan bahwa pembentukan reasuransi telah mendapatkan dukungan dari Otoritas Jasa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close