Bentuk Tim Khusus Cek Ulang Ijazah PNS
jpnn.com - SERANG - Ijazah para PNS Kabupaten Serang, Banten, dicek ulang. Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Pemkab Serang Lalu Atharussalam nomor 042/87/BKD/2015 tentang verifikasi ijazah aparatur sipil negara, para PNS Pemkab Serang harus mengumpulkan fotokopi ijazahnya dari SD sampai pendidikan terakhir paling lambat tanggal 15 bulan Juli ini di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Serang.
Selain ijazah, para PNS juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS, fotokopi surat keputusan golongan terakhir, foto kopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, dan print out pengecekan ijazah di web http://forlap.dikti.go.id/maha siswa.
Sekda Pemkab Serang Lalu Atharussalam Rais mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu kata Lalu, pengumpulan fotokopi ijazah ini juga atas permintaan dari Polda Banten. "Ya Polda hanya meneruskan rekomendasi dari KemenPAN. Yang kuliahnya singkat, yang ijazahnya diduga palsu," kata Lalu kepada Banten Raya (Grup JPNN), Senin (6/7).
Jika ditemukan ijazah palsu, Polda Banten yang akan langsung mengusut. Sementara Pemkab Serang akan memproses dan memberikan sanksi jika memang terbukti PNS menggunakan ijazah palsu. "Kalau di kita sampai saat ini belum ada PNS yang berijazah palsu karena kita kuliahnya dimana-dimana tahu," kata Lalu.
Sementara itu sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Serang Rif'ah Maftuty mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk mengecek keaslian ijazah para PNS Kabupaten Serang.
Pengecekan dilakukan secara bertahap mulai dari CPNS yang baru diterima sampai dengan PNS Pemkab Serang yang bau naik pangkat atau jabatan. "Kalau naik pangkat kan ijazahnya dilampirkan. Di situ kita periksa," katanya. (fikri)