Bentuk Tim Penyelidik Kasus Lapindo, Komnas HAM Desak SBY
Rabu, 25 Februari 2009 – 18:11 WIB
Komnas HAM berpendapat, skala kasus ini sudah dapat dikategorikan luar biasa, sehingga harus ditangani dengan pendekatan dan cara-cara yang luar biasa pula. Makanya, Komnas HAM mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera mengambil tindakan progresif dalam pemulihan dan pemenuhan semua hak korban Lumpur Lapindo.
Dikatakan Syafrudin, salah satu tindakan yang diperlukan adalah mendesak pihak Lapindo agar segera menyelesaikan ganti rugi kepada semua korban yang menyepakati skema 20 persen dan 80 persen, sesuai dengan berkas yang diatur dalam Perpres Nomor 14/2007. (sid/JPNN)