Beraksi di Depan Bengkel Kawanan Curanmor Dibekuk
Senin, 24 September 2018 – 10:08 WIB
“Barang bukti yang kami sita ada Kawasaki KR 150 Ninja milik korban. Pakaian pelaku, STNK motor korban dan dua kunci kontak motor,” jelasnya.
Pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hingga lima tahun penjara.(see/pojokbekasi)