Berattt... Dua Terdakwa Pembuang Sampah Dihukum Denda Segini
jpnn.com - BATAM - Majelis hakim tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap Bambang Kurniawan, membayar denda sebesar Rp 200 ribu.
Vonis terhadap penjual air kelapa muda di komplek Orchid Park Batamcenter, Batam, Kepulauan Riau ini lebih ringan dibanding tuntutan yang menuntut denda sebesar Rp 300 ribu kepadanya.
Bambang disidangkan akibat membakar sampah berupa kupasan kulit kelapa yang tak jauh dari tempat ia berjualan.
”Terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 64 ayat (1) huruf f, Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan sudah diberi keringanan. Ke depannya jangan hal ini bisa terulang kembali,” tegas Hakim, Taufik seperti dikutip dari batampos (Jawa Pos Group).
Masih dalam perkara yang sama, pemilik usaha rumahan, Erlis, harus menerima hukuman membayar sebesar Rp 5 juta, akibat ulah tiga pekerjanya yang membakar sampah hasil pembuatan produk usahanya yang merupakan sampah non rumah tangga karena sampah tak kunjung diangkut.
”Sampah sudah menumpuk, tapi sudah berapa lama ditunggu, sampah itu jadinya dibakar anggota saya tanpa sepengetahuan saya,” ujar Erlis memberikan penjelasan di persidangan Tipiring, kemarin.
Namun hal tersebut, tak menyurutkan Kuasa Penuntut Abdul Halim untuk menuntut Erlis sesuai peraturan dan pasal yang berlaku. Erlis dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta, tapi Hakim menjatuhkan vonis denda kepada Erlis menjadi Rp 5 juta. “Saya terima Yang Mulia,” ucap Erlis.(eja/rng/cr15/ray/jpnn)