Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun

Sabtu, 12 Juni 2021 – 02:25 WIB
Berawal dari MM, Perbuatan Terlarang 3 Kades Lain Ketahuan, Ya Ampun - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko,Jumat (2/4). Foto/dok: Arry Saputra/JPNN.com

Saat diperiksa, MA mengaku diminta seorang berinisial ST untuk mencarikan sabu-sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap ST beberapa jam kemudian.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap ST ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,77 gram berikut plastik pembungkus, dan seperangkat alat hisap di dalam tas warna cokelat.

"ST mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari MA," kata Gatot.

Berikutnya, tim bergerak menangkap tersangka HH yang sebelumnya pernah mengonsumsi sabu-sabu bersama MM di rumahnya. Tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu di rumah kades satu ini.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selanjutnya kasus ini akan kami limpahkan ke Polres Jember," ujar Kombes Gatot.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti total sabu-sabu seberat 2,49 gram dari tersangka MM dan ST. Selain itu disita empat ponsel milik tersangka dan alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Tim dari Polda Jatim menangkap empat orang oknum kepala desa (kades) di Jember, perbuatan mereka memalukan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close