Bercerai, Donny Wajib Beri Nafkah Rp 15 Juta Per Bulan
jpnn.com, BEKASI - Aktor Donny Kesuma telah resmi menduda setelah majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Yuni Indriyati.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memutuskan untuk menyerahkan hak asuh pada Yuni Indriyati sebagai ibunya sekaligus penggugat.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak," kata Ketua Majelis Hakim, Arief Komarudin, Senin (9/10).
Sayangnya, tuntutan Yuni Indriyahti yang meminta nafkah Rp 30 juta selama satu bulan tak disanggupi oleh Donny Kesuma.
"Penggugat menuntut 30 juta rupiah, namun tergugat menyatakan hanya sanggup 10 juta rupiah. Namun Majelis mempertimbangkan tergugat mampu lebih dari kesanggupannya, memberi nafkah anak minimal 15 juta rupiah hingga ketiganya dewasa. Dengan bertambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan di luar biaya kesehatan," tegas Arief.
Mendengar putusan tersebut, Yuni Indriyati hanya bisa pasrah. Bahkan dia sempat terlihat menangis saat keluar dari ruang persidangan.
"Kebutuhan manusia kan terus bertambah ya. Insya Allah rezeki itukan Allah yang ngasih," tukas Yuni Indriyati usai sidang. (mg7/jpnn)