Berdalih Jual Sabu untuk Biaya Kuliah
Sekira pukul 21.30 Wita, Dian tiba di lokasi transaksi dan menunjukkan sabu-sabu yang hendak dibeli. Namun saat hendak ditangkap, Dian meronta dan melawan sehingga dia berhasil meloloskan diri dari cengkeraman petugas.
Namun, Unit Resintelmob lainnya yang telah menempati posisi sekitar 100 meter dari lokasi transaksi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Dian.
"Kami langsung melakukan interogasi di tempat untuk menghemat waktu agar operasi penangkapan tak bocor," sebut Jatmiko.
Setelah sejam melakukan penggalian informasi. Dari keterangan yang diperoleh tersangka masih memiliki barang bukti sabu-sabu di kamarnya. Ketika polisi tiba di indekos Dian, petugas mendapati dua perempuan yang baru selesai menggunakan sabu-sabu.
Tanpa perlawanan kedua tersangka yang bernama Meriska Herdianto (33) dan Novianti Syaputri (19) dibekuk. Dari kamar Dian polisi mengamankan 4 poket sabu-sabu seberat 1,46 gram, 1 alat isap bong, 3 korek api, 3 sendok takar sabu, 3 bundel plastik pembungkus, dan, 2 HP merek Samsung, serta uang hasil penjualan sabu-sabu sekitar Rp 405 ribu. Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan.
"Kami kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polresta Samarinda (Kompol Bambang Budiyanto) untuk melakukan langkah selanjutnya," tutur Jatmiko.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 23.00 Wita Unit Resintelmob dan Satreskoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di Jalan Wijaya Kusuma 4, Kecamatan Samarinda Ulu. Hasilnya, unit gabungan ini menciduk bandar narkoba di Kota Tepian, yakni
Tamsil (49). Tak hanya itu, korps berbaju cokelat ini juga membekuk sekretaris Tamsil dalam berbisnis ini, yang tak lain istrinya, Maria Nawawi (43). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 poket sabu-sabu seberat 4,98 gram, 1 timbangan digital, seperangkat alat isap bong, 2 bundel plastik pembungkus sabu, 4 korek api, 6 pipet kaca, 2 gunting, 2 dompet tempat sabu, 1 amplop yang berisikan catatan piutang sabu, dan 4 HP merek Nokia, Mito, dan Samsung.