Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berdaster Jalani Sidang, Cewek UK Ditegur Majelis Hakim

Kamis, 15 November 2018 – 19:24 WIB
Berdaster Jalani Sidang, Cewek UK Ditegur Majelis Hakim - JPNN.COM
TERDAKWA: Warga negara Inggris Auj-e Taqaddas (berdaster kuning) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/11). Foto: Wayan Widyantara/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menegur warga negara asing bernama Auj-e Taqaddas (42) yang menjadi terdakwa kasus penamparan terhadap petugas imigrasi Bali. Sebab, pemegang paspor United Kingdom of Great Britain itu hanya berdaster saat menjalani persidangan yang digelar Kamis (15/11).

Pada persidangan itu Taqaddas mengenakan daster berwarna kuning. Sedangkan bagian atasnya ditutup dengan bolero lengan pendek berwarna hitam.

Spontan, majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi langsung menegur Taqaddas yang duduk di kursi terdakwa. Taqaddas yang didampingi penerjemah tampak menyimak pernyataan majelis.

“Mohon terdakwa tidak menggunakan pakaian seperti ini ya. Ini sidang resmi dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar majelis. Baca juga: Bergaya Tak Tahu Overstay, Turis UK Gampar Staf Imigrasi

Taqaddas sempat menginterupsi persidangan sebelum pembacaan surat dakwaan. Perempuan kelahiran 16 Agustus 1975 itu meminta agar didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim lantas mengabulkan permintaan Taqaddas. Namun, persidangan terpaksa ditunda hingga dua pekan.

Silakan baca: Turis Cewek Penampar Petugas Imigrasi Mengomel di Pengadilan

Jaksa penuntut umum (JPU) Nyoman Triartha Kurniawan yang sedianya membacakan surat dakwaan mengaku menghormati permintaan terdakwa. “Karena itu hak terdakwa, kami hormati,” ujarnya usai sidang.(rb/ara/pra/mus/JPR)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menegur warga negara asing bernama Auj-e Taqaddas (42) yang menjadi terdakwa kasus penamparan terhadap petugas.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News