Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Beredar Kabar Ahok Berencana Memaafkan Para Pendukung Veronica yang Menghinanya

Sabtu, 26 September 2020 – 22:41 WIB
Beredar Kabar Ahok Berencana Memaafkan Para Pendukung Veronica yang Menghinanya - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku kepolisian telah mendengar wacana Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama yang akan menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dengan cara kekeluargaan.

Menurut Yusri, wacana tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy kepada penyidik.

"Jadi begini berkas perkaranya masih kami lengkapi ini tahap satu tetapi ada wacana dari pihak pelapor dan juga terlapor untuk melakukan perdamaian," ungkap Yusri kepada wartawan, Jumat (25/9).

Namun, jelas Yusri, penyidik belum menerima dokumen untuk perdamaian itu.

"Makanya berkas masih berjalan," kata Yusri.

Yusri mengatakan sampai saat ini belum ada pencabutan laporan tetapi ada wacana dari pengacara Ahok adanya perdamaian dari pelapor dan terlapor.

"Pihak pelapor ini mau memaafkan sih terlapor dengan syarat-syaratnya tetapi itu wacana dari mereka. Polda Metro Jaya belum menerima laporan pencabutan," sambung mantan Akpol 1991 itu.

Sebelumnya pada akhir Juli 2020, penyidik Polda Metro Jaya menangkap AS di rumahnya di Denpasar, Bali.

AS ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di akun pribadinya @ito.kurnia di Instagram.

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers (Veronica Tan, mantan istri Ahok) yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.

Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. (mcr3/jpnn)




Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi belum menerima laporan pencabutan kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga dilakukan para penggemar Veronica Tan.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News